Penggantian unit genset baru akan menambah beban perusahaan terkait cash flow untuk pembelian kapital baru, dan juga akan menaikkan biaya produksi karena naiknya Running Account Genset. Pengadaan genset yg disetujui adalah untuk pengadaan unit baru karena adanya pondok/emplasemen baru, untuk menggantikan unit genset sewa, dan penggantian unit genset yg sudah tidak layak operasi sesuai life timenya. Harap menjadi perhatian untuk semua, khususnya Traksi Region/Wilayah.

Pimpinan unit operational harus mampu mengamankan keputusan ini, sehingga unit genset yang ada saat ini mampu memenuhi kebutuhan karyawan di pondok masing masing. Kuncinya adalah disiplin pemakaian listrik oleh seluruh karyawan sesuai batasan daya yg ditetapkan. Beberapa hal yang perlu dilakukan :
1. Lakukan sweeping secara mendadak terhadap kemungkinan adanya pemasangan listrik yang langsung ke jaringan (“curi arus”) atau mengganti MCB untuk menaikkan daya listrik.
2. Tidak memperbolehkan untuk penerangan lampu menggunakan lampu pijar atau neon, tetapi harus memakai lampu hemat daya.
3. Mengharuskan warung-2 di pondok karyawan harus memakai genset sendiri jika memakai daya listrik melebihi batasan daya yg ditetapkan.
4. Mensosialisasikan kepada seluruh karyawan penghuni pondok perihal penggunaan barang barang elektronik secara bergantian menyesuaikan dengan batasan daya listrik yg ditetapkan perusahaan. Tidak menggunakan peralatan elektronik secara bersamaan sehingga melebihi batasan daya.
Terkait dengan banyaknya usulan pengadaan budget kapital mesin genset baru tahun 2020 dengan alasan genset yg ada saat ini sudah overload karena perubahan gaya hidup dari karyawan (memasak makanan dengan rice cooker, memasak air dengan water dispenser, TV, setrika listrik, charge HP, dll) disampaikan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan standar kebutuhan listrik karyawan, sehingga pengajuan tersebut tidak disetujui oleh Manajemen. Perhitungan kebutuhan daya listrik perpintu rumah karyawan masih tetap 450 watt.
Sumber : Bapak M. Zazali (PQIC BGA)