Larangan Mudik dari PT KMB
Ditengah pandemi wabah Covid-19 yang masih menakutkan bagi semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali, pemerintah pusat langsung mengeluarkan aturan agar tidak pulang kampung dahulu atau mudik ditengah tengah pandemi saat ini. Begitu juga dengan pemerintah daerah hingga ke perusahaan perusahaan negeri maupun swasta yang berdiri di indonesia khususnya.
Perusahaan BGA Group juga saat ini menerapkan dan mengikuti aturan yang telah ditentukan pemerintah pusat langsung dengan begitu kita juga harus mengikuti aturan tersebut.

Berikut merupakan contoh tindakan nyata yang telah dibuat oleh PT. KMB untuk mendirikan baliho larangan mudik bagi karyawan perusahaan khususnya untuk mengikuti aturan yang telah diterbitkan.

Dengan begini semoga karyawan PT KMB khususnya dapat mengikuti arahan serta aturan yang sudah dikerluarkan oleh management BGA demi kebaikan bersama. Kita sama-sama berdoa untuk wabah Covid-19 ini agar segera berlalu dan selesai tanpa berkelanjutan kedepannya. Amin